POSMETRO MEDAN – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Medan. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penggratisan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah bagi MBR.
Hal itu dilakukan sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Menteri Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, terkait penghapusan BPHTB dan PBG untuk perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Surat edaran tiga menteri tersebut, yakni Mendagri, Menteri PUPR, dan Menteri PKP terkait biaya pengurusan PBG perumahan rakyat senilai Rp0 bagi masyarakat berpenghasilan rendah sudah kita (Pemko Medan) terima. Kita tinggal menunggu Perwalnya saja dalam waktu dekat, agar penggratisan pengurusan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Medan bisa segera diterapkan secara resmi,” terang Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Alexander Sinulingga, Kamis (16/1/2025).
Alexander menegaskan, penggratisan biaya pengurusan PBG rumah tersebut hanya ditujukan kepada rumah yang masuk ke dalam kategori yang dimaksud. Untuk kriteria rumah tersebut, juga sudah ditentukan di dalam surat edaran tiga menteri dan Perwal Kota Medan yang akan segera diterbitkan.
“Pengurusan PBG itu gratis bagi rumah yang masuk kategori MBR. Seperti apa itu kriteria rumahnya, itu sudah tertera di dalam surat edaran tiga menteri dan nanti akan dipertegas kembali di dalam perwal,” ujarnya.
Dikatakan Alexander, tidak hanya kriteria rumah, tetapi sang pemilik rumah juga harus memenuhi kriteria-kriteria yang teruang dalam surat edaran tiga menteri agar bisa menerima program penggratisan pengurusan PBG.
“Sebab kalau pemilik bangunan merupakan orang berpenghasilan tinggi, kan tidak mungkin juga diberikan penggratisan biaya pengurusan PBG, meskipun rumahnya mungkin masuk kriteria untuk digratiskan PBG nya. Sebab, semangat Pemerintah Pusat memberlakukan program ini adalah untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa memiliki rumah hunian,” katanya.
Sejatinya, sambung Alexander, Pemko Medan sudah cukup lama memberlakukan penggratisan biaya pengurusan PBG bagi rumah yang masuk untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
“Cuma kita menyesuaikan percepatan surat edaran yang dibuat oleh pak Mendagri, menteri PUPR, Menteri PKP. Jadi saat ini sedang kita rancang perwalnya, sudah mau selesai, agar penggratisan biaya PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa segera berlaku secara resmi,” sambungnya.
Alexander pun mengingatkan, bahwa penggratisan pengurusan PBG rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah harus membuat masyarakat semakin patuh dalam mengurus perizinan tersebut.
“PBG tetap harus diurus. Namun untuk PBG rumah MBR, biayanya Rp0,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.
Tito menetapkan, akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini. (*)
Editor: Ali Amrizal












