Dituding Cemari Lingkungan, Massa Minta Pabrik Kecap Angsa Ditutup

oleh
Anggota DPRD Medan Lailatul Badri saat menemui massa demo di depan gedung DPRD Medan, Senin (20/4/2026).

POSMETRO MEDAN – Puluhan massa yang mengatasnamakan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Medan, Senin (20/4/2026). Massa minta DPRD Kota Medan segera merekomendasikan penutupan pabrik kecap PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur dituding mencemari lingkungan melalui limbah udara dan cair.

Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa aktivitas pabrik telah lama meresahkan warga sekitar. Bau menyengat yang diduga berasal dari proses produksi kecap disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan serius.

“DPRD Medan segera rekomendasikan penutupan pabrik kecap itu. Masyarakat sudah cukup menderita puluhan tahun karena aroma menyengat,” teriak salah satu pengunjuk rasa.

Aksi tersebut langsung direspon Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH dan Anggota DPRD Medan Lailatul Badri, yang turun menemui massa. “Aspirasi iniakan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak terkait,” ucap Paul.

Massa juga menuntut adanya sanksi tegas terhadap perusahaan jika terbukti melanggar aturan lingkungan. Mereka menilai, pelanggaran yang terjadi tidak bisa lagi ditoleransi.

BACA JUGA..  Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan KA di Gang Damai

Politikus senior PDIP ini mengakui pihaknya telah meninjau lokasi sekitar satu bulan lalu dan menemukan adanya gangguan serius bagi warga.

“Kami sudah turun ke lokasi. Memang bau tidak sedap sangat mengganggu pernapasan warga. Terima kasih atas kepedulian masyarakat yang menyampaikan hal ini,” ujarnya.

Di tengah aksi, hujan deras sempat mengguyur kawasan DPRD Medan, membuat massa dan sejumlah anggota dewan basah kuyup. Pertemuan kemudian dilanjutkan di ruang Komisi IV.

Dalam dialog tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Jika dalam RDP nantinya terbukti terjadi pelanggaran dan tidak ada itikad perbaikan dari pihak perusahaan, DPRD akan merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional.

BACA JUGA..  Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

“Kalau terbukti melanggar dan tidak ada perbaikan, kita akan rekomendasikan penutupan. Izin harus dicabut,” tegas Paul.

Dalam pertemuan itu disepakati, RDP akan digelar pada awal Mei 2026 dengan memanggil pihak perusahaan serta melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan. (*)

Editor: Ali Amrizal