POSMETRO MEDAN – Kasus penganiayaan yang dipicu persoalan sepele parkir kendaraan menyeret Junara Alberto P. Hutahean ke meja hijau Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria 21 tahun itu dengan hukuman delapan bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rahmayani Amir Ahmad dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Senin (20/4/2026) petang. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif keenam.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junara Alberto P. Hutahean dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tegas jaksa dalam persidangan.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pleidoi pada sidang lanjutan Rabu (22/4/2026).
Di luar persidangan, pihak kuasa hukum Junara menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Mereka menilai kliennya tidak seharusnya diproses sebagai pelaku penganiayaan.
“Kami tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. Klien kami tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Hasian Panggabean, penasihat hukum terdakwa.
Pihaknya menegaskan akan berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa Junara tidak bersalah dan bertindak semata-mata untuk membela diri dalam situasi terdesak.
“Harapan kami klien kami dapat diputus bebas murni. Ini murni pembelaan diri, bukan penganiayaan,” tambahnya.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Karya, Gang Perdamaian, Medan Barat. Saat itu, Junara baru pulang bekerja dan bermaksud memundurkan mobil pick up yang digunakannya untuk mengangkut peralatan kerja.
Namun, niat tersebut terhalang sepeda motor milik korban yang terparkir di lokasi. Permintaan Junara agar kendaraan dipindahkan berujung cekcok karena korban masih sibuk memasukkan barang.
Ketegangan di lokasi semakin meningkat setelah adu mulut melibatkan warga sekitar. Situasi kemudian berubah menjadi bentrokan fisik.
Junara disebut lebih dulu melayangkan pukulan kepada korban Andika Charlie hingga terjadi perkelahian. Keributan meluas saat beberapa warga lain berusaha melerai, namun justru ikut menjadi korban pukulan dan tendangan di tengah situasi yang tidak terkendali.
Akibat insiden tersebut, beberapa korban mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh. Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan menguatkan adanya luka akibat kekerasan fisik.
Kasus ini kini menunggu pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Editor: Oki Budiman












