Tukang Sedot Sabu Diborgol 

oleh
Pria berinisial ABH penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Palas dengan menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial ABH (35), di Desa Pir Trans 1b, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas, Sabtu (26/10) sekira pukul 10.00 WIB.

 Dari tangan tersangka (ABH) diamankan barang Bukti berupa, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,59 gram, 13 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 2,86 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus rokok merek esse, uang tunai sebesar Rp.110.000,-, dan 1 unit HandPhone Android merek Samsung warna hijau muda.

 Kapolres Palas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Res Narkoba Polres Palas, Iptu SR Harahap mengatakan, penangkapan pelaku atau terduga bandar narkotika jenis sabu bermula dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Palas mendapat Informasi laporan dari masyarakat pada Jumat (26/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

 Informasi itu menyatakan, tentang keberadaan warga yang diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di desa pir trans, unit 1b, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas.

 Dari laporan itu, petugas menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Palas, personel tim langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

BACA JUGA..  Kesal Debu Tebal, Warga Desa Kuning Tanam Pohon Pisang di Jalan Nasional Lintas Agara–Medan

 Desa Pir Trans 1B, Kecamatan Sosa timur, Kabupaten Palas, petugas melakukan penggerebekan didalam sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, dan berhasil mengamankan satu orang laki laki berinisial ABH.

 Penangkapan terhadap ABH berserta barang bukti seperti diatas, disaksikan oleh Ketua RT.

 “Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ABH,” kata Iptu SR Harahap.

 Dihadapan petugas kepolisian, ABH mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang di peroleh dengan cara membeli kepada seseorang laki-laki inisial C di Desa Tangun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau untuk di jual kembali.

BACA JUGA..  Narkoba Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Warga Sergai 'Gol'

 Sementara itu, Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara menambahkan, tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 “Kepadanya ABH, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegas Iptu Arwansyah Batubara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman