Gelapkan Truk, Warga Deli Serdang Gelap di Penjara

oleh
Pelaku penggelapan truk. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Pelarian pelaku bernama Hardiansyah Nur alias Beta (25) warga Jalan Dusun I, Desa Karang Anyer, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berakhir.

 Pelaku yang keseharian bekerja sebagai sopir itu melakukan pencurian/menggelapkan satu unit truk BK 8416 DQ di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan tertangkap di Simpang Karo, Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa (13/8) malam.

 Dalam kasus ini korban atau pemilik truk  yaitu bernama Abdullah Hafis Dalimunthe, warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.

 Kini, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Morawa

 Kapolsek Tanjung Morawa, AKP M Tambunan melalui Kanit Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Suyadi menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban dengan LP/B/272/VIII/2024/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2024.

BACA JUGA..  Modus Beli Air Mineral, Pelaku Curas Gasak Tas Pedagang

 “Pada Senin, 12 Agustus 2024, sekira pukul 14.30 WIB, petugas Opsnal Unit Reskrim kita mendapat informasi pelaku sedang di Simpang Karo Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhan Batu Selatan,” jelas Iptu Suyadi, Kamis (15/8).

 “Setelah mendapat informasi itu, petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke tempat tersebut. Tim mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” sambungnya.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu di Bagan Didor

 Setelah diamankan, pelaku langsung diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses hukum.

“Dari penyidikan yang kita lakukan, pelaku mengakui perbuatannya,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman