POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba dari Pasar 8 Banjaran, Desa Manunggal, Jumat (9/8) lalu.
Dalam kasus ini, dua orang pria bernama Garing (24) dan Diki (23) diamankan petugas kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga mengenai aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukan oleh para tersangka.
“Kami menerima informasi dari warga dan segera melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggrebekan di rumah tersangka,” ujar AKP Ismail Pane, Rabu (14/8).
Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu, 1 sendok sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet.

Kemudian 2 unit HandPhone, dan uang tunai sebesar Rp 50.000 yang sempat dibuang para tersangka.
“Dalam pengakuannya, tersangka Diki bertugas mengambil uang dari pembeli, sementara tersangka Garing bertugas menyerahkan sabu kepada pembeli. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ismail Pane.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti hingga jaringan mereka terungkap seluruhnya,” sambungnya.
Penangkapan ini merupakan komitmen dan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












