POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria bernama Hariadi Widodo di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia, Selasa (13/8) malam.
Hariadi berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane membenarkan penahanan terhadap pelaku.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan penggrebekan di lokasi yang dimaksud,” ucapnya, Kamis (15/8).
“Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa enam buah plastik klip sedang berisi shabu, dua plastik klip besar berisi sabu, satu unit HandPhone dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,” sambungnya.
Dihadapan petugas kepolisian, Hariadi mengakui perbuatannya dan telah mengedarkan narkoba jenis sabu selama enam bulan terakhir.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah ini,” jelasnya.
AKP Ismail Pane berharap sinergitas Polri dan masyarakat tetap terjalin dan memberikan informasi terkait narkotika dan kejahatan lainnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












