Modus Beli Air Mineral, Pelaku Curas Gasak Tas Pedagang

oleh
Tampang dua tersangka telah ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, berakhir cepat setelah Satreskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus dua pelaku yang sempat kabur usai melancarkan aksinya.

Dua tersangka masing-masing berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, ditangkap setelah merampas tas milik seorang pedagang warung, Riani Zega (35), pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Modus pelaku terbilang nekat. MYS berpura-pura hendak membeli air mineral, namun tiba-tiba langsung menyambar tas korban yang saat itu tengah beristirahat di dalam warung. Aksi itu sempat memicu perlawanan sengit dari korban yang mencoba mempertahankan barang miliknya.

Namun situasi berubah menjadi kekerasan ketika korban didorong hingga terjatuh, sebelum pelaku melarikan diri dengan sepeda motor yang telah menunggu di lokasi.

BACA JUGA..  Mantu Tikami Mertua Saat Shalat Subuh

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, menyebut kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kalangan setelah sempat diadang warga yang geram atas kejadian tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat merah tanpa pelat, tas korban, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp1,2 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta.

BACA JUGA..  Indako Ajak Karyawan Perusahaan di Medan Perkuat Budaya #cari_aman

“Kedua pelaku sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Tapteng,” ujar Iptu Dian, Minggu (3/5).

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang dinilai aparat semakin berani dan meresahkan, namun respons cepat kepolisian dan warga berhasil menggagalkan pelarian pelaku.

Editor: Oki Budiman