Residivis Pembunuhan Kembali Ditangkap, Terciduk Curi Motor

oleh
Terduga pelaku pencurian berinisial S ditangkap. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial S (32), warga Dusun V Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, ditangkap aparat Polsek Talawi bersama warga setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga lansia.

Pelaku dibekuk pada Sabtu (2/5/2026) saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Desa Sei Muka. Saat itu, warga yang mengenali kendaraan yang digunakan langsung melapor ke polisi hingga tim bergerak cepat ke lokasi.

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan berkat kerja sama cepat antara polisi dan warga.

“Dibantu warga, kita telah menangkap S, pelaku pencurian sepeda motor milik korban Parlindungan Pangaribuan,” ujarnya.

Motor yang diamankan merupakan Yamaha Vega R BK 2608 IJ milik Parlindungan Pangaribuan (56), warga Dusun I Desa Mekar Mulio, Kecamatan Sei Balai. Kendaraan itu dilaporkan hilang setelah diparkir di ladang pada Kamis (30/4/2026) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat korban kembali satu jam kemudian, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

BACA JUGA..  Sepasang Kurir Antar 3 Kg Ganja Naik Betor

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Talawi, yang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.

Saat ini, S telah dibawa ke Polsek Talawi untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim.

Dari hasil pendataan kepolisian, S diketahui pernah terlibat kasus pembunuhan di Depok, Jawa Barat pada 2017 dan telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kriminal lainnya.

Editor: Oki Budiman