POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap pria inisial H alias Dani alias Peang (29) yang diduga melakukan pencurian uang dari pengiriman air mineral, Rabu (30/7).
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Rajamin Purba, Pematangsiantar, Senin (22/7).
Pelaku yang duduk di dekat pintu penumpang, mengambil uang sebesar Rp12.480.000 yang disimpan di dalam plastik biru dari belakang bangku penumpang saat mobil berjalan pelan.
Setelah peang melarikan diri, korban David Goutama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di penginapan Pulo Gumba.
Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa uang hasil pencurian telah digunakan untuk membeli HandPhone dan narkoba.
Atas perbuatanya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Siantar Martoba untuk diproses sesuai hukum dengan tuduhan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












