Dua Begal ‘Beku’ di Penjara 

oleh
Tampang pelaku begal/perampok. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-masing berinisial IM (29) warga Dusun IV, dan MR (30) Dusun II, Desa Seo Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan berhasil diringkus polisi di Jalan Sei Silau, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

 Keduanya dibekuk personel Satreskrim Polres Batubara bersama Satreskrim Polres Asahan lantaran nekat melakukan pembegalan/perampokan sepeda motor milik korban bernama Nurhayati Saragih (34).

 Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Enand H Daulay mengatakan, peristiwa pemukulan dan perampasan sepeda motor Honda Scoopy BK 2293 OAL milik korban Nurhayati Saragih diketahui saat Darwin Sahputra Saragih selaku abang korban mendapat informasi hal tersebut.

BACA JUGA..  Bawa Jenazah, Ambulans Tabrak Truk, 2 Orang Tewas

 Disebutkan, sepeda motor yang dibawa adiknya Nurhayati Saragih telah dirampas pelaku di Dusun VII, Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Selasa (30/7) sekira pukul 22.00 WIB.

 Selanjutnya Darwin Sahputra Saragih mendatangi tempat kejadian dan menemukan adiknya tengah terduduk.

 Nurhayati Saragih menyebut kepada abangnya saat itu dirinya dalam perjalanan hendak pulang ke rumah.

BACA JUGA..  Wakil Bupati Samosir Hadiri Pengukuhan LPS I Medan
Tampang pelaku begal/perampok. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 Tanpa diundang, Nurhayati dihampiri dua laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan mengendarai sepeda motor matic.

 Keduanya menghentikan sepeda motor korban jenis Honda Scoopy BK 2293 OAL, dan langsung merampas sepeda motor korban.

 Lantaran Nurhayati bertahan, salah seorang terduga pelaku memukul lengannya menggunakan kayu broti.

 Begitu tangan Nurhayati terlepas kedua terduga pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban.

 Melihat adiknya terkulai lemah,  Darwin Sahputra Saragih langsung membawanya ke RSU Bidadari guna mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA..  Kodim 0204 DS Resmikan Pembangunan Jembatan Armco di Batu Lokong, Tokoh Masyarakat Apresiasi

 Keesokan harinya Darwin membuat laporan pengaduan ke Polres Batubara.

 Menindaklanjutinya laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dua tersangka berikut barang bukti.

 “Saat ini kedua terduga pelaku yang dijerat pasal 365 KUHPidana dan telah dijebloskan ke penjara guna proses hukum selanjutnya,” jelas Enand H Daulay, Kamis (1/8) kepada awak media.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman