POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial GJB alias Jaka harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Residivis berusia 31 tahun itu dibekuk di sekitaran Jalan PKS PTPN III, setelah pihak Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat.
Selain mengamankan GJB alias Jaka, personel turut menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram bruto, 1 unit HandPhone dan sepeda motor matic Honda Beat.
Dihadapan petugas kepolisian, Jaka mengaku bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial S, yang masih belum berhasil ditangkap.
Kini, Jaka dan barang buktinya telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dijelaskannya, tindakan tegas akan terus diambil terhadap pelaku narkotika untuk melindungi generasi muda.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, karena ini merusak generasi muda kita. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba,” jelasnya, Rabu (31/7).
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Menutup, Kasi Humas mengimbau agar masyarakat melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












