Dikibus Warga, 2 Penyabu Nginap di Hotel Prodeo

oleh
Pelaku pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Labuhambatu berhasil mengamankan Dua orang pria tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Pasir, Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (26/7) lalu.

 Awalnya, personel menangkap pria berinisial FRH alias Pingki (27) dari Desa Sialang Taji. Pingki ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip sabu seberat 1,41 gram dan sebuah dompet kecil.

 Dihadapan polisi, Pingki mengaku memperoleh sabu dari Iwan Kunting (43), seorang residivis yang menetap di Desa Tanjung Pasir.

 Setelah menangkap FRH alias Pingki, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Iwan Kunting di rumahnya.

 Selama penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti seperti bungkus plastik klip kosong, dua sekop dari pipet, dua handphone, dan uang tunai Rp 294.000.

BACA JUGA..  Kodim 0204/DS Tanam 1500 Pohon di Sekitaran Bendungan Lau Simeme

 Iwan Kunting mengakui memperoleh narkoba dari seseorang berinisial A dari Tanjung Balai.

Pelaku pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 Hingga berita ini diterbitkan, polisi sedang menyelidiki lebih lanjut untuk menangkap A dan mengungkap jaringan di atasnya.

 Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, memberikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam memberikan informasi yang membantu penangkapan kasus narkotika ini.

BACA JUGA..  Dewan Usulkan Gedung Sekolah Terbengkalai Jadi Posko Banjir

 “Pihak kepolisian sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat yang selalu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan,” katanya, Rabu (31/7).

 “Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkotika,” sambungnya.

 Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman