Pengedar Ganja Masuk Penjara

oleh
Pemilik narkotika jenis ganja. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Rabu (17/7) lalu.

 Pemilik barang haram tersebut bernama Hidayat (49) tercatat sebagai warga Jalan Datuk Rubiah.

 Keterangan di atas dibenarkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.

BACA JUGA..  Kasus Penganiayaan, Kepala BNNK Deli Serdang Akan Diadukan Ke Kapolri dan Komisi III DPR RI

 Dijelaskannya, penangkapan tersangka (Hidayat) berdasarkan informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja di lokasi tersebut.

 Usai menerima informasi tersebut, Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan di tempat kejadian.

 Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah.

 Namun, tindakan tersebut terlihat oleh personel yang melakukan penangkapan.

BACA JUGA..  Istri ke Malaysia, Suami Gauli Lalu Jual Putri Kandung

 Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus sedang narkotika jenis ganja, 10 amp ganja, 3 buah plastik asoy, dan 1 unit HandPhone.

 “Kini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” ucap AKP Ismail Pane, Senin (22/7).

 Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

BACA JUGA..  PAN-Perindo Desak Terapkan Pemungutan Pajak Berbasis Digital

 Polres Pelabuhan Belawan terus mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 “Kami berterima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman