POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AP warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (17/7) lalu.
Pria berusia 30 tahun itu diringkus lantaran diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Keterangan di atas dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu.
Penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat, menyatakan di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar adanya peredaran narkoba.
Selanjutnya polisi melalukan penyelidikan, dan pada hari Rabu 17 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Personel melakukan penangkapan terhadap tersangka AP yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5129 WAF di Jalan Sumber Jaya.
Selain menangkap AP, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit HandPhone merek vivo dan 1 buah kotak rokok surya berisi 2 paket narkotika jenis sabu.
Dihadapan petugas kepolisian, AP mengaku sabu itu miliknya, dan ia masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya.
Kemudian Tim Opsnal Unit 2 langsung membawa tersangka AP kerumahnya, dan menemukan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 toples berisi 18 bungkus plastik klip kosong yang di simpan di dekat jendela kamar mandi.
Selanjutnya, AP berserta 4 paket sabu seberat bruto 2,34 gram dan barang bukti lainnya ditahan di ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka AP sudah diamankan guna diproses hukum lebih lanjut,” tegas AKP JH Pasaribu, Minggu (21/7) kepada awak media.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












