POSMETRO MEDAN – Komitmen Polri dalam memberantas narkoba kembali terbukti. Melalui Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) selama dua pekan, Satres Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 23 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya.
Operasi yang digelar secara intensif di sejumlah lokasi berbeda itu berhasil mengamankan 23 tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan. Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,21 gram dari para pelaku.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH, mengatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami melaksanakan delapan kali kegiatan GSN dengan TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres Sergai. Hasilnya, 23 pelaku berhasil kami amankan dan total barang bukti sabu yang disita seberat 36,21 gram,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
AKP Erikson menyebut para tersangka berperan sebagai pengguna hingga pengedar. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas, sementara peredaran narkoba ke Sergai umumnya masuk melalui jalur darat dari Medan, Deli Serdang, dan Asahan.
Keberhasilan mengungkap 14 kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat, sejalan dengan komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk selalu berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
Editor: Oki Budiman












