POSMETRO MEDAN – Kesal jaminannya tidak dihargai, Kanit Reskrim Polsek Ajangale, Bone, Bripka AI menganiaya seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Wendi.
“Sudah diamankan kemarin dan dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan (Bripa AI) mengakui perbuatannya telah menganiaya (Wendi),” ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Minggu (7/7/2024) mengatakan Bripka AI kini diperiksa Propam Polres Bone.
Dijelaskan, Wendi sudah dua kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Istri Wendi sudah melaporkan dugaan KDRT itu ke Polsek Ajangale yang kasusnya ditangani Bripka AI.
“Yang kedua kalinya itu Wendi melakukan penganiayaan dilapor sama istrinya di Polsek Ajangale dan sudah dilakukan proses hukum perkara KDRT. Kemudian kasus tersebut dijamin oleh Kanit Reskrim dan didamaikan, karena korban sudah dianggap keluarga sehingga korban dan istrinya rujuk kembali,” sebutnya.
Namun setelah berdamai, Wendi ternyata masih melakukan penganiayaan terhadap istrinya HL. Wendi yang kembali berulah ini membuat Bripka AI emosi.
“Korban melakukan penganiayaan lagi terhadap istrinya, sehingga Kanit Res yang menjamin itu emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Tujuannya agar korban berhenti melakukan KDRT terhadap istrinya,” bebernya.
“Karena kan Kanit Res yang jamin itu supaya tidak mengulangi perbuatannya. Ternyata di belakang dilakukan lagi. Akhirnya terbawa emosi Kanit Res melakukan penganiayaan,” imbuh Iptu Rayendra.
Iptu Rayendra mengatakan, untuk saat ini Bripka AI sementara diproses oleh Propam Polres Bone. Selain itu, polisi juga menunggu laporan resmi korban.
“Sudah diamankan dan diproses Propam. Untuk pidananya kami tunggu korban melapor ke Polres Bone. Sampai saat ini juga belum datang melapor,” jelasnya.(*)
SUMBER: Detikcom
EDITOR: Hiras Budiman












