POSMETRO MEDAN – Personel Polres Sibolga mengungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 116 / VII / 2024 / SPKT/ Polres Sibolga / Polda Sumut.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pulo Rembang, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Rabu (3/7) malam.
Korban bernama Robby Yuanda Lase (41) melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian setelah mendapati bahwa Ponsel milik anaknya telah dipinjam oleh Tersangka PJS, kemudian tidak dikembalikan.
Menerima laporkan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial PJS Alias P (26) dan AR (14).
Polisi turut menyita barang bukti sebuah Kotak Handphone Merek Samsung Galaxy A12 dengan nomor IMEI 1: 352154676305716 dan IMEI 2: 352154676305711.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzi, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan menjelaskan, awalnya Robby Yuanda Lase pulang ke rumah dan diberitahu oleh istrinya bahwa Ponsel milik anak mereka bernama Ikhsan, telah hilang.
Ikhsan kemudian menceritakan bahwa ia dan temannya bernama Andika mendapatkan pesan melalui Facebook dari seseorang yang ingin menjual ponsel seharga satu juta rupiah.
Mereka diminta untuk bertemu di sebuah lokasi, di mana PJS alias P, meminjam ponsel tersebut dengan alasan untuk menelepon istrinya.
Setelah Ponsel diserahkan, PJS alias P tak kunjung kembali dan menghilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Sibolga untuk ditindak lanjuti.
“PJS alias P dibawa ke Polres Sibolga didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan. Dalam interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dan Barang Bukti saat ini diamankan di Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.
Kini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












