Rebutan Lapak ‘Pak Ogah’, Adik Bunuh Abang

oleh
Gilang Prasetya (21) diamankan Polsek Helvetia usai menyerahkan diri ke pihak kepolisian di Bogor, atas kasus pembunuhan abang tirinya, Panji Satria (33). (Oki/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Penghasilan sebagai pak ogah di persimpangan jalan kota memang menggiurkan. Tak heran, sekarang ini hampir di setiap persimpangan ada sipil mengatur lalulintas. Tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak bahkan kaum hawa.

Di beberapa titik, para sipil pengatur lalulintas tersebut bahkan rela menyetor kepada seseorang. Biasanya, setoran berkiran Rp5-10 ribu perjam.

Sulitnya mendapatkan lapak ‘Pak Ogah’ tak jarang pula menimbulkan pertengkaran dan perkelahian. Salah satunya seperti yang terjadi antara Gilang Prasetya (21) dan abang tirinya, Panji Satria (33).

BACA JUGA..  Imigrasi Bongkar Love Scamming Jaringan Internasional di Medan

Dua pria bersaudara bukan sedarah ini cekcok karena lapak pengaturan lalu lintas. Sayangnya, pertengkaran mereka berujung hilangnya nyawa sang abang. Si adik yang tidak bisa mengendalikan emosi, nekat menikam saudara tirinya tersebut dengan menggunakan gunting.

Kapolsek Helvetia Kompol Alex Piliang, Senin (6/5/2024), menyebut saat kejadian pelaku terlebih dahulu mengatur jalan di persimpangan dekat RS Hermina. Tak lama, korban datang dan menyuruh adiknya pergi.

Pelaku menolak sembari mengaku baru saja datang dan belum mendapatkan uang. Keduanya pun bertengkar. Merasa geram, korban mengambil pisau dari tempat penjual bubur ayam untuk menusuk pelaku. Namun pelaku berhasil mengelak.

BACA JUGA..  Mobil Tabrak Betor, 2 Luka Berat 6 Luka Ringan

“Lalu, pelaku lari ke warung bakso dan mengambil gunting, lalu menusuk bagian kiri leher korban,” ucapnya sembari menyebut, penikaman terjadi pada Senin (22/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Alhasil, korban lari ke RS Hermina untuk meminta pertolongan medis, sedangkan pelaku melarikan diri. Mendapati korban meninggal dunia, pelaku pun lari ke luar kota.

Dia menjelaskan pelaku sempat ke Kota Pinang, Pekanbaru, Bukit Tinggi, Solok dan terakhir ke Bogor. Kemudian, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu (4/5/2024).

BACA JUGA..  Tronton Tabrak 12 Kendaraan, 2 Orang Tewas dan 13 Luka

“Jadi, semalam itu pelaku mendatangi Polresta Bogor Kota dan mengaku telah membunuh abangnya. Dari situ lah kami berkoordinasi dan menjemput pelaku di sana dan saat ini sudah di Kota Medan,” tutupnya.

“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3. Ancaman hukuman 338 itu 15 tahun dan 351 itu tujuh tahun,” tambahnya.(*)

Reporter: Oki
Editor: Maranatha Tobing