Karina Ranau Dianiaya

oleh
oleh
Karina Ranau.

POSMETRO MEDAN – Polisi mengungkap motif di balik kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, di Warung Jukut Goreng Samali, Pancoran, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pelaku dipicu rasa kesal karena pesanan makanan miliknya tidak dilayani lebih dulu.

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan pelaku telah diamankan tak lama setelah video dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial. Meski saat itu belum ada laporan dari korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Pelaku sudah kita amankan pada saat kejadian. Respek kita terhadap saat itu belum ada laporan, adanya viral. Begitu ngelihat ada viral di lingkungan Pancoran, kami langsung melangkahkan langkah untuk melakukan penangkapan, menelusuri alamat tersebut, akhirnya subuh bisa kita amankan. Selama 1×24 jam baru dibikin laporan polisi,” kata Kompol Mansur di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

BACA JUGA..  Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap hingga Gratifikasi

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tersulut emosi karena merasa pelayanannya diabaikan.

Saat itu, pelaku memesan makanan secara langsung di warung, sementara pesanan dari pengemudi ojek online lebih dulu disiapkan sesuai sistem yang diterapkan pemilik usaha.

“Kalau menurut keterangan dari si terperiksa saat ini, jadi ada rasa kenapa saya beli makan yang sama kok nggak dilayanin, sedangkan yang lain kok bisa dilayanin. Kan ada pembelian secara online dan offline. Ya yang bersangkutan ini melalui dengan offline, yang dilayanin duluan itu yang online. Itu sudah kebijakan dari Ibu selaku pemilik kantin. Demikian,” ujar Mansur.

BACA JUGA..  Felicya Angelista Berubah Tambah Cantik

Polisi juga memastikan pelaku tidak berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan dugaan penganiayaan. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku dalam kondisi sadar dan mengakui kesalahannya.

“Pada saat kita amankan pelaku dalam kondisi keadaan sehat, tidak ada bau alkohol apa pun dan dia juga sadar bahwa dia melakukan kesalahan, dan dia sadar apa yang telah dia lakukan itu. Ya cuman kelemahannya, yang kita sayangkan kenapa nggak minta maaf langsung kepada Ibu selaku korban,” ungkapnya.

Mansur menambahkan pelaku sempat diamankan selama 1×24 jam. Namun, penyidik memutuskan menangguhkan penahanannya sambil melengkapi proses penyidikan dan menunggu hasil gelar perkara.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pelaku tidak ditahan kembali, Mansur menyebut keputusan tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan.

BACA JUGA..  Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap hingga Gratifikasi

“Ya nanti kita sambil nunggu berkas berjalan. Nanti seperti apa perkembangannya, nanti hasil gelar kalau memang kita menentukan dari penyidik untuk melakukan penahanan, kita lakukan penahanan,” jelasnya.

Meski penahanannya ditangguhkan, polisi memastikan pelaku tidak akan melarikan diri karena identitas dan alamatnya telah diketahui. Selama proses hukum berjalan, pelaku dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan di Polsek Pancoran.

Sebelumnya, Karina Ranau menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang pria di depan Warung Jukut Goreng Samali, Pancoran, Jakarta Selatan, pada pertengahan Juni 2026.

Insiden tersebut diduga dipicu perselisihan terkait pelayanan pesanan makanan dan parkir sepeda motor. Kasusnya kini masih dalam proses penyidikan polisi.(net)