Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap hingga Gratifikasi

oleh
oleh
Bupati Langkat Syah Afandi ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Binjai.

POSMETRO MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dan ditahan, dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim ).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan tim sukses dirinya pada Pilkada 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Yaqub memperoleh paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL), meliputi 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket proyek di Dinas Perkim dengan nilai sekitar Rp748 juta.

Menurut KPK, Syah Afandin diduga meminta komisi sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim. Nilai fee yang disepakati mencapai Rp990 juta untuk proyek pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Perkim.

BACA JUGA..  KPK Dikabarkan OTT Pejabat di Sumut

Hingga 5 April 2026, Yaqub disebut telah menyerahkan sekitar Rp800 juta kepada Syah. Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta tambahan Rp300 juta. Namun, Yaqub mengaku hanya mampu memenuhi Rp100 juta.

Operasi tangkap tangan bermula setelah penyidik KPK memantau komunikasi antara Syah dan Yaqub, Rabu (1/7/2026). Keduanya semula berencana bertemu usai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Masih keterangan KPK, Syah Afandin membatalkan pertemuan setelah mengetahui keberadaan tim penyidik di Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, komunikasi kembali dilakukan melalui orang kepercayaan Syah bernama Syahrial.

BACA JUGA..  Edar Sabu, Driver Taksi Online Tabrak Rumah Hindari Kejaran Polisi

Dalam percakapan tersebut, disepakati penyerahan uang Rp100 juta dilakukan melalui Syahrial karena situasi dinilai tidak kondusif.

Yaqub dan Syahrial kemudian bertemu di sebuah kafe di Medan untuk melakukan serah terima uang.

Setelah transaksi berlangsung, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syahrial saat menuju Binjai dan menemukan uang Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.

Selain uang tunai Rp100 juta yang diduga terkait suap, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Di antaranya 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di kendaraan Syah. KPK menyatakan keaslian logam tersebut masih akan diperiksa oleh ahli.

Penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp1,22 miliar, terdiri atas dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah.

BACA JUGA..  Kas Uang Pedagang Cabai Digasak, Pelaku Habiskan Main Judol

Selain itu, dua rekening bank atas nama Syah dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar turut disita, bersama barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk Dinas Pendidikan dan jabatan camat.

Tak hanya itu, KPK juga menduga praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP, serta penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah.

Dugaan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.(bbs)