Hukum Pidana dan Mitigasi Risiko Kejahatan Perdagangan Domestik dan Internasional

oleh
Dosen KIK Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, Dr. Surya Nita, S.H., M.Hum saat melakukan penelitian.

Oleh: Surya Nita

Dosen KIK Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia

Dalam tulisan ini berdasarkan hasil penelitian bagaimana tindak pidana perdagangan? Dan Bagaimana mitigasi risiko kejahatan perdagangan baik domestik dan internasional sesuai ketentuan hukum di Indonesia dan internasional? Metode digunakan adalah penelitian kualitatif yuridis normatif data sesuai aturan hukum yang berlaku tindak pidana perdagangan.

Aturan dan sanksi pidana di Indonesia bagi pelaku tindak perdagangan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diatur dalam pasal 104 hingga pasal 116. Tanpa perizinan berusaha pelaku usaha dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Pelanggaran label berbahasa Indonesia pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri tanpa melengkapi label berbahasa Indonesia dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Skema piramida pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000. Penyimpangan distribusi (penimbunan) pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu.

Pemalsuan dokumen ekspor, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual (indikasi geografis), dan penipuan kualitas dan kuantitas barang, tindak pidana pelanggaran devisa hasil ekspor (DHEA).

Tindak pidana dalam perdagangan mencakup pelanggaran hukum domestik dan internasional, pemalsuan dokumen ekspor, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual (indikasi geografis), dan penipuan kualitas dan kuantitas barang. Perdagangan internasional terjadi penyelundupan (black market) ke luar negeri melalui jalur-jalur tidak resmi untuk menghindari pajak ekspor dan bea masuk, melalukan pemalsuan dokumen pelengkap pabean memalsukan dokumen ekspor seperti mengubah jenis komoditas atau surat keterangan asal (SKA) guna menghindari pemeriksaan atau memuluskan ekspor barang yang dilarang/dibatasi. Pelanggaran Indikasi geografis terjadi klaim sepihak atau pendaftaran merek oleh pihak asing atas produk khas Indonesia,

Mitigasi yang bisa dilakukan melalui uji tuntas (due diligence) lakukan pengecekan latar belakang dan legalitas perusahaan calon mitra atau pembeli (buyer) melalui kamar dagang, asosiasi kopi, atau instansi terkait. Melalukan instrumen pembayaran aman dengan melalui letter of credit (l/c) atau layanan escrow, terutama untuk transaksi bernilai miliaran rupiah. Perjanjian tertulis notariil dibuat kontrak kerja sama jual beli atau ekspor yang memuat klausul denda dan penyelesaian sengketa yang disahkan oleh notaris.

Langkah hukum jika terjadi tindak pidana berupa penipuan atau pelanggaran rahasia dagang telah terjadi harus segera pengumpulan bukti transaksi, surat jalan, bukti transfer, dan perjanjian tertulis. Pelaporan kepolisian buat laporan polisi di tingkat polres atau polda setempat sesuai dengan yurisdiksi lokasi kejadian. Sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang rahasia dagang untuk kasus pembocoran resep.

Berdasarkan Pertama menganalisis tindak pidana perdagangan berupa pemalsuan dokumen ekspor, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual (indikasi geografis), dan penipuan kualitas dan kuantitas barang, tindak pidana pelanggaran devisa hasil ekspor (DHE), TPPU, tindak pidana perbankan pada pembayaran internasional. Kedua memitigasi kejahatan pidana pada perdagangan penipuan dan penggelapan. pelanggaran rahasia dagang, pemalsuan produk dan standar kualitas, selanjutnya sop dalam penanganan kejahatan langkah hukum jika terjadi tindak pidana. (red)