Mantan Ketua Bawaslu Karo Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Bendahara 5,5 Tahun

oleh
Sidang tuntutan terdakwa mantan Bawaslu dan Mantan Sekretaris Bawaslu Karo di Pengadilan Negeri Medan. (Hum.PN Medan for Posmetromedan.com)

Posmetromdan.com – Terdakwa mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Eva Juliani Pandia, dituntut penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Sementara, Dian Ika Yoes Refida selaku Bendahara Bawaslu Karo dituntut 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun).

Tuntutan tersebut dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Kabupaten Karo tahun 2019 sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Aksi Brutal Geng Motor Tembak Pemuda di Tanjung Morawa

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eva Juliani Br. Pandia oleh karena itu selama 7 tahun dan 6 bulan,” urai JPU Alvonson Manurung di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10) lalu.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa Eva membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Eva juga dituntut membayar uang pengganti.

“Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Eva Juliani Br. Pandia dengan membayar UP sebesar Rp821.448.000. Apabila tak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang,” sambung Alvonso.

Jika harta benda terdakwa tak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).

BACA JUGA..  Calo Tiket Nonton Timnas - Vietnam Panen, Patok Harga Rp 300-400 ribu

Masih keterangan Alvonso, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel.

Selanjutnya terdakwa Dian dituntut penjara 5,5 tahun serta dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Dian Ika Yoes Refida dengan membayar UP sebesar Rp217.199.551.

Dengan ketentuan, uang pengganti tersebut wajib dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, apabila tak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dilelang,” tegas Alvonso.

BACA JUGA..  Pasutri Tewas Ditabrak Angkot di Tanjung Morawa

Masih Alvonso, apabila harta benda terdakwa Dian tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Dian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa membantu terbongkarnya kasus korupsi di Bawaslu Karo, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, serta beritikad baik mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,” tutupnya.

Perlu diketahui, atas kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar lebih. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing