Posmetromedan.com – Dua maling handpone tidak berkutik saat ditangkap polisi. Pelaku beraksi di kawasan SMPN 1 Tebingtinggi di Jalan Sutomo pada Sabtu lalu (7/10/2023).
Personil Reskrim Polsek Padang Hilir, Polres Tebingtinggi yang berhasil menangkap kedua pelaku, selanjutnya memboyong tersangka ke Mako Polsek untuk ditindaklanjuti.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, dua pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah AA (23) dan AS (21) warga Kampung Bicara Jalan Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
“Keduanya diamankan polisi saat berada di kawasan Jalan Letda Sujono Kota Tebingtinggi,” terang AKP Agus, Senin (9/10) sore.
Masih keterangan Agus, akibat aksi kedua pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 juta.
“Saat kejadian aksi penjambretan itu, korban sempat berteriak minta tolong. Namun pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya,” ungkap Agus.
Ketika telah diamankan dan dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku HandPhone hasil kejahatan tersebut telah dijual melalui blackmarket kepada seseorang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp 160.000.
“Kini kedua pelaku bersama sepeda motor tanpa nomor polisi telah diamankan di Polsek Padang Hilir Resort Tebingtinggi. Terhadap keduanya terancam dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana,” tutup AKP Agus. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman












