Posmetromedan.com – Seorang remaja pria berinisial HL warga Dusun I, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.
Pelaku berusia 19 tahun ini ditangkap atas kasus dugaan melakukan pembongkaran rumah dan menggasak barang-barang milik korbannya Winda Sari (30) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Bandeng, Dusun 9, Desa Sukajaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kepada awak media, Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, membenarkan penangkapan tersebut.
Keterangan diperoleh, korban menyadari telah menjadi korban pencurian saat bangun tidur pada Sabtu (26/8) pagi. Ketika itu korban berniat mengambil HandPhone (HP) yang diletakkan di atas tempat tidurnya. Ternyata 2 unit HP ndroid miliknya sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya, korban langsung mengecek isi rumahnya. Korban pun terkejut karena 1 unit TV ukuran 32 Inci, 1 buah tabung Gas 3 Kg dan uang sebanyak Rp350 ribu miliknya sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku. Guna dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” Iptu Abdi, Kamis (31/8).
Atas laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Berbekal informasi yang dikumpulkan, diketahui keberadaan tersangka pelaku sedang di rumahnya di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.
“Dengan sigap petugas langsung meluncur ke rumah tersangka dan menemukannya tengah berada di rumahnya pada Rabu (30/8) sekira pukul 21.00 WIB,” lanjut Iptu Abdi.
Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 unit TV dan 2 buah tabung gas.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 (e) dan 5 (e) KUHPidana. Pelaku sudah diamankan di Polsek Labuhan Ruku guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












