Pencuri N-Max dan HP Ditangkap Reskrim Polsek Tualang

oleh
Pelaku pencurian sepedamotor berinisial MMS, yang berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Tualang, Polres Langkat. (Hum.Polres Langkat for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Polsek Padang Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dusun Aman Damai, Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Korban, Safitriana (36) warga Dusun Aman, Damai Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, mengalami kehilangan sepeda motor di dalam rumah yang terjadi pada Rabu (26/7) sekitar pukul 04.30 WIB. korban pun membuat laporan pengaduan bernomor LP/B/71/VII/2023/SPKT/LKT/POLSEK PD. TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 26 Juli 2023.

Awalnya, korban membangunkan suaminya Junaidi dan kemudian melihat pintu belakang rumahnya telah terbuka, bahkan melihat sepeda motor Yamaha N-Max serta 1 unit Handphone digondol maling.

BACA JUGA..  Kafe di Simalungun Digerebek, Polisi Amankan 3,46 Gram Sabu

Beberapa hari berikutnya, korban bertemu dengan 2 orang saksi menceritakan kepada korban ada melihat seorang pelaku inisial MSS sedang membawa sepeda motor milik korban, dan selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Padang Tualang.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada awak media mengatakan, telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Padang Tualang.

“Ya benar, Polsek Padang Tualang amankan seorang pelaku curanmor, berdasar laporan korban dan dari hasil keterangan saksi-saksi,” katanya, Kamis (27/8).

BACA JUGA..  Polres Labuhanbatu Ungkap 50 Kg Sabu

Penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi, bahwa pelaku sedang berada dirumahnya bertempat di Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang.

Dari informasi tersebut tim Reskrim langsung bergerak menuju ke rumah pelaku serta mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.

Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku segala perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah Korban berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit HandPhone.

Petugas turut menyita barang bukti  berupa 1 unit HandPhone merk Realmi warna biru dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000,-uang dari hasil penjualan sepeda motor yang dicurinya, dan atas pengakuan Pelaku sepeda motor tersebut telah dijualnya melalui temannya Regar (nama panggilan) yang bertempat tinggal di Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, dengan harga Rp.6.000.000,

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur 4 Pelaku Diringkus, Lapak Dibumi Hanguskan

“Adapun dari hasil uang penjualan pelaku membagikannya kepada teman-temannya sedangkan pelaku menerima uang sebesar Rp.1.600.000, dan atas keterangan pelaku Tim melakukan pengembangan terhadap Regar.

Namun, tidak ditemukan dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Padang Tualang,” tutup Humas Polres langkat. (*)

Reporter: Sutrisno
Editor: Maranatha Tobing