Posmetromedan.com – Personil Satreskrim Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, menyelesaikan kasus penganiayaan tanpa proses peradilan, pada Rabu (26/7) kemarin.
Kepada wartawan, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogem Herpes Baruno mengatakan, perkara itu terjadi pada Selasa (25/7) lalu pukul 20.00 WIB di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
“Perkelahian terjadi tepatnya di eks Terminal Sukadame sebagimana sesuai laporan polisi nomor LP / B / 48 / VII / 2023 / SPKT / 25 Juli 2023 atas nama pelapor atau korban bernama Trio Candro Siahaan,” jelas Kapolres, Kamis (27/7).
Awalnya korban mengendarai becak dengan muatan barang, kemudian berpapasan dengan pria bernama Suherman Ndraha (31) warga Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar yang juga mengendarai becak muatan barang.
Lalu diantara korban dan terlapor terjadi adu mulut hingga berkelahi, warga yang ada disekitar lokasi segera memisahkan keduanya.
Berselang 15 menit, Suherman mendatangi korban sambil mengeluarkan kata-kata “yang sor nya kau samaku?”.
Saat itu Suherman memukul korban di bagian wajah kemudian korban tersungkur di tanah. Bukan hanya itu, Suherman juga masih memukuli korban walau korban sudah tersungkur di tanah.
Akibat kejadian itu Chandro mengalami luka di bagian pelipis kiri dan lutut sebelah kanan. Usai penganiayaan itu, ia membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.
“Selanjutnya Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Warman Siallagan SH bersama penyidik Bripka Janri Martin Hutapea SH dan Brigadir Fendy Simanullang SE melakukan mediasi,” lanjut Kapolres Pematang Siantar.
Melalui mediasi itu, antara korban dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut lagi.
Korban pun siap tidak melanjutkan laporan pengaduannya atau mencabut laporannya dengan alasan karena sudah memaafkan terlapor. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing