Diintai Petugas, Bandar Sabu Karo Ditangkap Polres

oleh
Bandar Sabu berinisial J berhasil ditangkap Polres Tanah Karo. Kini tersangka dijebloskan ke dalam tahanan. (Marko Sembiring/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Bandar narkotika jenis Sabu berinisial J (43), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, dibekuk Sat Reskrim Polres Tanah Karo dari Jalan Kapten Pala Bangun, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe, Kamis (8/6) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Dari informasi yang diterima, langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya, Senin (12/6).

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sedang berjalan di sekitaran Jalan Veteran, Kabanjahe.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan, hingga akhirnya J dapat diringkus tanpa perlawanan.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisikan sabu seberat 10,01 gram dibalut potongan kertas putih dari dalam kantong depan jaket tersangka. Selain itu, kita juga mengamankan 1 unit handphone Infinix,” lanjutnya.

BACA JUGA..  Pembunuh Boru Gultom Diciduk di Batu Bara

Di hadapan petugas kepolisian, J mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, petugas langsung memboyong J beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut.

J pun diduga melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)

BACA JUGA..  Postingan Berujung Maut, Boru Gultom Dibunuh Tetangga

Reporter: Marko Sembiring
Editor: Oki Budiman