Jual Sepeda Motor Pinjaman, Anak Tembung Dihajar

oleh
Budi Prastia, pelaku penjualan sepeda motor pinjamannya usai hajar massa dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Medan Baru. (Oki Budiman/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Personel Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria diduga melakukan penggelapan sepeda motor (sepmor) milik warga di Jalan Mawar, Gang Buntu, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.

Pelaku Budi Prastia (32) warga Jalan Pasar 7 Makmur Tembung diamankan pada hari Sabtu (27/5) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun mengatakan, pelaku diduga menggelapkan sepeda motor milik pelapor inisial SD (58).

BACA JUGA..  Rampok Mahasiswa, Pelaku Hajar Korban & Gasak Dua HP

“Pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor merek Suzuki FU 150 BK 2689 ABP pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 wib untuk membeli makan.

Namun hingga pada tanggal 15 Mei 2023, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik pelapor,” jelas AKP Harjuna, Selasa (30/5).

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 wib, Kanit Reskrim mengatakan keluarga pelapor melihat pelaku sedang berada di Jalan Sisingamangaraja yang kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke rumah pelapor.

BACA JUGA..  Polisi Tembak Spesialis Curanmor

“Saat pelaku di rumah pelapor, massa langsung menghajar pelaku hingga babak-belur,” lanjut Kanit.

Sementara berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor FU milik pelapor sudah dijual di kawasan Tembung seharga Rp 1.500.000.

“Atas kejadian itu pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing

BACA JUGA..  Empat Bulan, 31 Kasus & 43 Tersangka Dibekuk: Polres Dairi Gempur Peredaran Narkoba