Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Sabu serta Amankan Barbuk Ribuan Gram Bahan Mentah Narkotika

oleh
Tersangka B alias I (diapit dua polisi) dan sejumlah barang bukti seperti Narkotika Sabu, uang tunai dan lainnya. Keberhasilan pembongkaran kasus narkotika ini, diungkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan
seorang pria inisial B alias I yang merupakan bandar bahan pembuat Sabu-sabu. Barang bukti turut disita  ribuan gram bahan mentah narkotika.

Pria 48 tahun warga Jalan Rel Kerata Api, Lingkungan III Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ditangkap pada Rabu (08/2/23) sekira Pukul 20.00 WIB, di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi, SH saat dikonfirmasi mengakui keberhasilan anggotanya serta menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.

Dijelaskan, Pada hari Sabtu Tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki dan perempuan bernama R alias I dan H alias A. Kemudian R alias I menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis Sabu dari laki-laki bernama B als I di Jalan Rel Kereta Api Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung.

Kemudian sekitar Pukul 02.30 WIB dilakukan pencarian terhadap B alias I, di rumahnya. Mengetahui kedatangan petugas berpakaian sipil,  B alias I berhasil melarikan diri dari depan rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah B alias I didampingi Kepling, dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu di dalam kamar tersangka.

BACA JUGA..  Penghuni Kos dan Tamu Cafe Terjaring Razia Narkoba

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / A / 102 / III / 2022/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMUT Tanggal 19 Maret 2023, personil Resnarkoba dipimpin Kasat Narkoba, KBO dan Kanit bersama personil melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu (08/2/23) sekira pukul 19.30 WIB diketahui keberadaan tersangka B alias I berada di salahsatu rumah di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka B alias I. Kepada polisi, B alias I mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dari rumahnya adalah miliknya sendiri. Tersangka B alias I juga mengakui bahwa barang bukti itu rencananya untuk dijual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

Adapun barang bukti berhasil diamankan, 1 bungkus plastik asoi warna putih; 1 bungkus plastik asoi warna merah; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 251,78 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 100,46 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 97,77 gram; 1 bungkus plastik asoi warna merah; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 100,71 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 100,2 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 99,51 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 43,18 gram; 1 buah kotak bulat sintesis X-BOX; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 100,58 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 100,33 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 98,63 gram; 1  bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 100,09 gram; 1 buah kotak lampu Merk Hannochs; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 100,14 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 100 gram; 1 buah tas warna hitam; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 50,79 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 23,18  gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 32,35 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 20,67 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 9,96 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 9,99 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 10 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat 5,08 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 1,33 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat 2,13 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 2,04 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,81 gram; 1 ball/pack plastik klip transparan kosong; 1 unit timbangan elektrik warana silver; 1 buah tas warna coklat  berisi yang sejumlah Rp.87.000.000 (delapan puluh tujuh juta rupiah).

BACA JUGA..  Pasca Digerebek, Polrestabes Medan : THM Phantom Tak Berizin Cukai

Setelah ditimbang, total barang bukti Sabu yang berhasil diamankan adalah 1.562,76 gram.

“Atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Kasat. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing