POSMETROMEDAN.com – 2 dari 7 tahanan yang sempat kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Tapanuli Selatan, akhirnya berhasil ditangkap. Sementara 5 lainnya masih dalam pencarian.
Diketahui, ke 7 tahanan itu kabur sejak Senin (7/12/2022) Subuh setelah menjebol dinding Rutan pada Selasa (8/11/2022).
Informasi dari Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, yang pertama ditangkap adalah PN, warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Dimana, tahanan kasus narkotika ini ditangkap ketika berada di pinggir Jalinsum Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok. Diduga sedang menunggu angkutan.
Lekaki berusia 42 tahun itu mengalami luka di leher akibat tersayat kawat berduri ketika melarikan diri dari penjara. Ia ditangkap personil Polres Tapsel, Polsek Sipirok dan Rutan Kelas IIB Sipirok.

Dijelaskan, penangkapan kedua adalah MH (44), warga Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ditangkap di pinggir anak sungai, kawasan kebun masyarakat, Lingkungan III Pinang Nabaris, Kelurahan Pasar Sipirok.
Saat ini keduanya telah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Sipirok. Petugas gabungan masih terus mencari lima orang lainnya.
“Dua dari tujuh Napi telah berhasil kita amankan kembali. Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu memberi informasi kepada kami, sehingg keduanya bisa kita amankan,” terang Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.
Kapolres Tapsel berharap, bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat, agar lima lainnya bisa diamankan kembali.
Ketujuah tahanan dan narapidana ini melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sipirok, Senin (7/11/2022), sekitar pukul 04.00 WIB.
Diduga kuat setelah berhasil menjebol dinding, ketujuhnya keluar dari ruang tahanan lalu memanjat tembok dengan tinggi sekitar 6 meter. Larinya ketujuh tahanan dan narapidana ini, diketahui setelah adanya pemeriksaan rutin dari petugas jaga. (*)
Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing












