Baru Panen Ganja, JS Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

oleh
Tersangka JS pemilik Ganja basah yang baru selesai dipanen bersama barang bukti miliknya, usai diamankan di markas Satnarkoba Polres Tanah Karo. (Edi Tarigan/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja. Tumbuhan memabukkan itu diamankan dari Perladangan Sagan Tanah, Kecamatan  Namanteran, Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan pada Senin (03/10/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, tersebut tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki-laki berinisial JS (48), warga Desa Sukanalu Teran, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten  Karo.

Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H, didampingi Kasi Humas M. Sahril.

BACA JUGA..  Mahasiswa USU Jual Inex Sistem COD

Dijelaskan Kasi Humas, JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin(03/10) lalu, bahwa di perladangan Sagan Tanah Kecamatan Namanteran, yang dikelola JS, ada Narkotika Ganja yang ditanam.

“Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku”, ujar Kasat.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah disekitar ladang.

BACA JUGA..  Kepergok VCS Sambil Pamer Payudara, Istri Ditikami

Ditemukan petugas barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 – 40 cm, 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 – 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 – 115 cm.

Kesemua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari interogasi petugas kepada JS, ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri.

BACA JUGA..  KRL Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi, 4 Orang Tewas

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik,” jelas Kasi Humas.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara, tutupnya. (*)

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing