DPO 5 Bulan, Pria Penjebak IRT Bawa Sabu ke Lapas Kotapinang Akhirnya Ditangkap

oleh
Tersangka RS dan ES saat berada di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses lebih lanjut. (Afriandi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial RS alias Rocky Syahputra yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 bulan oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumut, akhirnya tertangkap.

RS dibekuk bersama rekannya berinisial ES alias Erwin Suseno (25) di kediamannya di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan, pada Sabtu 17 September 2022 yang lalu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan RS merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya pada hari yang sama petugas terlebih dahulu menangkap ES dengan barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 5.94 Gram.

BACA JUGA..  Belia Dicabuli Kerabat, Modus Cari Motor Hilang

“Tim melakukan undercover buy dan meringkus ES di Desa Asam Jawa. Kemudian tim berhasil menangkap RS saat sedang tiduran dirumahnya hasil pengembangan ES,” kata Kasat Narkoba, Selasa (27/09/2022).

Kasat menambahkan, RS merupakan DPO atas perkara seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PA alias Parida Ariani (51) yang tertangkap oleh pegawai Lapas Kotapinang membawa narkoba jenis sabu saat mengunjungi anaknya BS (22) pada 1 Mei 2022 yang lalu.

“RS ini DPO kita, perkara seorang Ibu yang dijebak tersangka ini membawa 1 buah cup jus alpukat yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 1.5 Gram,” tambahnya.

BACA JUGA..  Wakil Rakyat Kok Antikritik, Farid Wajdi: Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

Dia juga menjelaskan, saat perkara yang lalu, RS dan BS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, RS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjadi pemasok narkoba ke Lapas Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.

“Keduanya sudah tersangka dalam kasus IRT yang tertangkap membawa sabu ke Lapas. RS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemasok sabu. Pelaku juga menyesal telah melibatkan ibu PA,” jelas Kasat.

Terhadap ES dan RS akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No 38 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka RS akan ditahan dalam perkaranya dengan ES. Sementara perkaranya dengan BS akan ditampung setelah menjalani hukuman pertamanya.

BACA JUGA..  Kurir Ganja Kecelakaan, 112 Kg Cimeng Disita

Sementara RS, dari pengakuannya sempat mengalami laka tunggal dan menderita patah kaki tepat tiga hari sebelum dirinya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Selanjutnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba memberikan sepasang tongkat kepada RS alias Rocky Syahputra. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing