POSMETROMEDAN.com – Ribuan butir narkotika jenis Ekstasi siap edar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Dan, 2 pria pemilik barang haram tersebut juga ditangkap.
Pengungkapan kasus narkotika ini dilaksanakan pada 24 September 2022 yang lalu, di Jalan Baru By Pass, Simpang Kompi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Kedua tersangka pemilik Ekstasi tersebut adalah berinisial URS alias Usman Ratu Sinaga (34) warga Padang Maninjau, Kecamatan NA IX-X dan RSS alias Riki Syahputra Sipahutar (35) warga Ujung Godang, Kecamatan NA XI-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Polisi berhasil menyita Ekstasi senanyak 8.195 butir
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan yang dilakukan petugas dari tersangka NA alias Niko Ardiansyah (29) yang sebelumnya ditangkap oleh SUBDENPOM I/1-2 Rantauprapat dalam rangka Ops GAKTIB POLISI MILITER WASPADA WIRA PISO pada Kamis 22 September 2022 yang lalu.
“Setelah sepekan dilakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dari hasil pengembangan tersangka niko yang sebelumnya ditangkap oleh Subdenpom,” Kata Kasat Narkoba, Rabu (28/09/2022).
Kasat menjelaskan, kedua pelaku mengaku mendapat barang haramnya dari wilayah Pekanbaru. Mendapat keterangan itu, tim langsung bergerak menuju Pekanbaru. Selama beberapa hari disana, namun petugas tidak membuahkan hasil.
“Kita kejar ke Pekanbaru. Ada beberapa hari tim disana, namun kita tidak membuahkan hasil,” jelasnya.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi warna pink sebanyak 95 butir, 1 buah tas ransel, 1 kotak berisikan pil ekstasi sebanyak 1.890 butir.
Selanjutnya, 1 buah kotak berisikan pil ekstasi sebanyak 4.200 butir, 1 buah kotak berisikan plastik yang didalamnya terdapat 2.010 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit Hp merek Oppo.
Terhadap kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












