Ombudsman Sumut Sidak ke Dukcapil Deliserdang

oleh
Salah satu tim Ombudsmen RI perwakilan Sumut memfoto syarat-syarat kepengurusan berbagai berkas masyarakat yang dipajang di dinding Kantor Dukcapil Deliserdang. (Erwin Sitorus/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan dadakan (Sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang, Senin kemarin (13/9/2022).

Kunjungan mendadak itu dilakukan untuk memberi penilaian terhadap dinas tersebut atas layanan publik kepada masyarakat.

Pantauan wartawan di Kantor Disdukcapil Deliserdang, salah satu dari tim Ombudsman terlihat memfoto setiap foto atau dokumentasi yang terpampang di setiap ruang publik Disdukcapil itu.

BACA JUGA..  Rangkap Jabatan Ketua Dewas Tirta Deli, Inspektur dan Bupati Deliserdang Dilaporkan ke KPK, Mendagri dan Ombudsman

Seperti memfoto syarat-syarat untuk penggurusan akte pernikahan, akte kelahiran, akte kematian, serta syarat untuk penggurusan pembuatan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk( KTP), Surat pindah dan kedatangan penduduk.

Posmetromedan.com mencoba bertanya kepada tim Ombudsman yang sedang mendokumentasikan syarat-syarat tersebut. Tapi pria berpakaian rapih tersebut tidak bersedia memberikan keterangan.

Ditempat terpisah, Syahrul selaku Kabag Kesra Kabupaten Deliserdang, kepada Posmetromedan.com mengatakan, bahwa tujuan kedatangan ombudsman ke kantor Dukcapil adalah untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan publik.

BACA JUGA..  DPRD Tolak dan Uji Petik Usulan Pemkab Sewa 30 Mobil Listrik Saat SILPA Tembus Rp4,8 M

“Penilaian ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Tidak hanya di kantor Dukcapil, tapi di instansi lain seperti kantor Kepolisian dan lainnya yang subtansinya melakukan pelayanan untuk masyarakat,” ujar Syahrul. (*)

Reporter: Demson Tambunan/Erwin Sitorus
Editor:  Maranatha Tobing