Ditolak Polsek Sunggal, Korban Pengerusakan Lapor ke Polrestabes Medan

oleh
Korban usai membuat laporan pengaduan.(MANGAMPU SORMIN/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Dorta Tarigan warga Karo dilaporkan ke Polrestabes Medan. Ia diduga merusak lahan ternak di Dusun III, Sei Beras, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara.

Pemilik lahan ternak Jen Abadi Barus (38) melapor ke Polrestabes Medan Nomor Laporan : LP/B/337/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Kepada wartawan, Jen Abadi Barus mengatakan pengrusakan terjadi pada Rabu (26/1/2022) lalu. Bahkan sudah diperingati isterinya tetapi terlapor terus merusak kandang ternak miliknya.

BACA JUGA..  Proyek Irigasi Gagal Penyebab Banjir Akhirnya Ditutup

“Sudah diperingati, tapi terlapor masih terus merusak kandang ternak saya. Ada dua kandang ternak yang dirusaknya,” ujar Abadi.

Warga Dusun III, Sei Beras, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini juga menyebutkan pada Oktober 2021 lalu terlapor juga pernah melakukan hal yang sama. Namun sayang laporannya ke Polsek Sunggal tidak diterima.

“Jadi sebabnya terlapor merusak karena ayah terlapor menjual tanah pada bapak saya. Surat jual belinya pun ada. Jadi terlapor kan enggak ada untuk merusak tanah itu. Jual beli tanah itu pada 1961 lalu seluas 6×18 meter persegi,” tambah Abadi.

BACA JUGA..  Bobol Rumah Saat Subuh, Pencuri Diringkus

Dalam laporan tersebut terlapor atas nama Dorta Tarigan dipersangkakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 406 KUHPidana.

Dengan laporannya ke Polrestabes Medan, Abadi berharap terlapor segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum berlaku.

“Ya harapan saya kepolisian segera menindak terlapor dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.(*)

REPORTER: Mangampu Sormin

BACA JUGA..  Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta

EDITOR: Mangampu Sormin