Polsek Medan Kota Razia Seputaran Jalan Bahagia Bypass

oleh
Polsek Medan Kota Razia di Seputaran Jalan Bahagia Bypass saat Kota Medan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). (Tobing)

 

POSMETROMEDAN.com – Hari ini (12/7/2021) Kota Medan mulai menerapkan PPKM Darurat. Sejumlah titik ruas jalan disekat. Aktifitas masyarakat tampak berkurang di jalanan.

Pantauan di lapangan, di sejumlah jalan protokol seperti sepanjang  Sisingamangaraja tempat usaha yang tidak masuk kategori esensial, tidak buka. Sektor esensial seperti kedai kelontong, pajak, SPBU masih buka.

Di sekitar Kecamatan Medan Kota, juga sama. Bahkan di Jalan Bahagia Bypass sekitarnya, sejumlah warung kopi tutup.

BACA JUGA..  2 Residivis Spesialis Ganjal ATM Ditembak

Jajaran Polsekta Medan Kota terlihat berkeliling/razia mengingatkan masyarakat agar taat Prokes seperti selalu mengenakan masker, tidak berkerumun, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.

Personil Polsek Medan Kota berjalan kaki dibantu mobil patroli menggunakan toa, mengingatkan masyarakat dan pemilik kedai agar tidak melayani makan ditempat.

“Kepada masyarakat, kami ingatkan mulai hari ini Kota Medan memberlakukan PPKM Darurat. Tolong jangan berkerumun. Pemilik rumah makan, kedai kopi, tolong tidak menerima pelanggan makan ditempat. Apabila pemilik usaha menerima pelanggan makan di tempat, kami akan melakukan tindakan,” demikian halo-halo polisi kepada warga.

BACA JUGA..  Masih Pakai Pin Khusus, Ayam Hasil Sitaan Balai Karantina Diduga Diperjual Belikan

Sejumlah personil berpakaian lengkap juga mendatangi setiap pemilik usaha. Mereka mengingatkan agar kursi disimpan. ” Rumah makan ini gak ditutup. Kedai kopi ini gak ditutup. Tapi, tidak boleh makan dan minum ditempat ya. Tolong bapak sampaikan kepada pelanggan ya,” ujar salahsatu personil kepada pemilik warung kopi Omreg, bermarga Siregar.

Petugas juga membagikan masker kepada masyarakat yang beraktifitas diluar tidak mengenakan masker.

BACA JUGA..  Puluhan Preman Serang Karyawan PT Belawan Indah, 4 Korban Kritis Dibacok

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan dua kota di Sumut masuk level 4 kedaruratan Covid 19. Keduanya, Kota Medan dan Kota Sibolga.

Khusus Kota Medan, PPKM diberlakukan selama 18 hari, tepatnya mulai tanggal 12 sampai 20 jlJuli 2021. Pemko Medan bersama Polisi dan TNI akan tetap berpatroli untuk mengingatkan masyarakat agar taat Prokes. (tob)