Nekat Bongkar Rumah Polisi dan Gondol Senpi, 3 Bandit Ditangkap 1 Ditembak

oleh

POSMETROMEDAN.com – YAP (33) warga Helvetia Timur, NR (28) warga Medan Barat dan JH (31) warga Helvetia Timur, harus membayar mahal perbuatannya. Bandit tiga sekawan ini nekat mencuri di rumah polisi di Jl Istiqomah, Gg Rukun, LK 20, Kel Helvetia Timur, Kec Medan Helvetia Medan, Kamis dinihari (24/6) pukul 03.30 wib.

Korban ketiganya adalah seorang polisi bernama Rudi yang berdinas di Polisi Air (Polair) Polda Sumut. Saat ditangkap, satu dari tiga pelaku harus ditembak karena mencoba melawan petugas.

Dalam gelar perkara di Mapolsek Helvetia, dijelaskan sebelum beraksi ketiganya terlebih dahulu melakukan penggambaran/melihat lokasi keadaan rumah korban (Rudi). Melihat keadaan aman, ketiganya langsung beraksi.

Ketiga pelaku memiliki perann berbeda. YAP (pelaku utama) melakukan pencongkelan rumah korban, sedangkan NR menerima titipan tas (hasil curian) dari JH.

Dijelaskan, aksi ketiganya bermula dari tersangka JH mendatangi rumah YAP, Rabu (23/06/2021) pukul 4 sore.  Mereka sepakat untuk melakukan pencurian di rumah korban.

Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka JH dan YAP pergi menuju rumah korban. Setibanya di lokasi, tersangka JH mencongkel kusen jendela rumah korban dan membuka pintu utama rumah, dimana pada saat itu kunci rumah tidak dicabut oleh korban.

BACA JUGA..  2 Motor Terbakar Tabrakan, Empat Orang Tewas

Setelah pintu terbuka tersangka YAP masuk dan mengambil tas korban. Kemudian tersangka YAP mengambil senjata api dinas milik korban yang ada di dalam tas. Setelah itu tersangka YAP menyerahkan satu buah tas sandang warna hitam merek bodipack berisi baret dan carger beserta dua unit HP kepada JH.

Selanjutnya, dipersimpangan YAP melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario warna hitam dan JH kembali ke rumahnya yang terletak berdekatan dengan rumah korban.

Korban terbangun dikarenakan mendengar suara bising sepeda motor, langsung melihat pintu depan rumahnya yang sudah terbuka.

Merasa rumahnya telah kemalingan, korban langsung melihat keadaan rumah. Ternyata benar, para pelaku sudah mengambil harta bendanya. Barang-barang yang hilang, diantaranya; Hal hasil satu buah tas sandang warna hitam merek bodipack berisi senjata api dinas (terisi 15 butir amunisi), magazine kosong, baret dan charger beserta hp.

BACA JUGA..  Abang Bunuh Adik Ipar di Deli Serdang, Ini Kronologisnya

Pagi itu juga, korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/253/VI/2021/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 24 Juni 2021 Pelapor atas nama RUDI.

Menindak lanjuti laporan korban, tim Reskrim Polsek Helvetia mendapatkan informasi jika salah satu pelaku sedang berada di Jl Paya Geli, Kec Medan Sunggal.

“Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka YAP pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB,” Kata Kanit Reskrim Iptu Zuhatta dalam siaran persnya, Rabu (30/6) sore.

Pada saat dilakukan penangkapan, YAP melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api milik korban kepada petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka YAP dan tersangka mengakui perbuatannya.

Setelah diamankan, YAP Memberikan Informasi jika ada satu lagi temannya yang juga merupakan pelaku berinisial JH alias Gelek yang ikut serta melakukan aksi pembongkaran rumah korban.

“Berdasarkan informasi, pelaku kedua JH sedang berada di Jl Istiqomah, Gg Rukun, Kel Helvetia Timur, Kec Medan Helvetia. Kemudian personil Reskrim langsung bergerak menuju TKP, lalu menangkap JH,” Kata Iptu Zuhatta.

BACA JUGA..  Abang Tewas Ditikami Adik Ipar

Berdasarkan hasil introgasi terhadap JH, dia mengaku menitipkan tas kepada pelaku lain atas berinsial NR.

“Setelah pelaku NR tertangkap pelaku NR mengakui menerima tas titipan dari pelaku YAP, kemudian personil Polsek Medan Helvetia membawa ketiga pelaku ke Polsek Medan Helvetia. Dan selanjutnya di serahkan ke penyidik untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Iptu Zuhatta.

Selain mengamankan ketuga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa; 1 pucuk senjata api FN Jenis HS, 15 butir peluru tajam/amunisi, sepasang plat no polisi, 2 buah obeng, 1 buah pisau carter, 1 buah tang, 1 buah kendaraan bermotor merek Vario (alat yang digunakan), 1 buah tas warna hitam berisi 1 baret, 1 masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, 1 buah kunci borgol dan 1 (satu) unit Handpone

“Kepada para pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean. (oki)