Curi Kaca di Rumah Kosong, Rudi Terancam Jalani Puasa di Sel

oleh

POSMETROMEDAN.com – Tekab Polsek Medan Baru menangkap pelaku pencurian berupa empat lembar Kaca Ukuran 2 x 1 ketebalan 5 milli meter di Jl. Sei Sibundong, Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Awis Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan, pelaku M. Rudi Surbakti (33) merupakan warga Jl.Kertas, Ayahanda Medan.

Pelaku ditangkap ketika petugas sedang melakukan patroli mobile di seputaran tempat kejadian dan melihat pelaku sedang dikejar oleh penjaga keamaan serta pemuda setempat.

BACA JUGA..  Jual Sabu Demi Untung Rp500 Ribu, Pria Berusia 40 Tahun Berakhir di Penjara

Kejadian itu terjadi pada hari  Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib yang dialami oleh korban Vany Sembiring (47) warga Jl DI Panjaitan, Medan di rumah kontrakan milik korban di Jl Sei Sibundong, No 8, Medan yang pada saat itu dalam keadaan kosong,” kata Iptu Irwansyah, Rabu (31/3) sore.

Dalam laporannya, Kanit Reskrim menyebutkan korban (Vany) juga pernah mengalami kehilangan berupa pagar rumah, pintu besi depan, pintu gerasi dan instalasi listrik dirumah kontrakannya itu.

BACA JUGA..  Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Gasak Tiga Motor

“Jadi untuk modus pelaku yakni masuk ke halaman rumah yang kondisi pagar sudah rusak dan pintu rumah pun sudah rusak. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil 4 lembar potongan kaca ukuran 2 x 1 dengan ketebalan 5 MM lalu pelaku mengangkat kaca tersebut dan menyetop beca motor yang melintas di depan rumah untuk membawa kaca tersebut,” tandas Iptu Irwansyah.

Disaat Rudi hendak mengangkat kaca tersebut ke atas becak, tiba-tiba penjaga keamanan serta pemuda setempat datang dan menegur pelaku.

BACA JUGA..  Spesialis Curanmor Ditembak

Mengetahui hal tersebut Rudi spontan terkejut dan melakukan ancang-ancang untuk melarikan diri. Namun, pelaku tak berkutik ketika petugas Polsek Medan Baru yang melintas langsung menangkap pria pengangguran tersebut.

Kini, Rudi ditahan di RTP Mapolsek Medan Baru dan terancam berbulan puasa dibalik sel jeruji besi.

“Saat ini pelaku telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru dan dijerat Pasal 363 KUHPidana 5 Tahun Penjara,”pungkas Irwansyah. (oki)