Ibu Kerja di Malaysia, Balita Disiksa Ayah

oleh
DITAHAN : SS ditahan di Polrestabes Medan karena menganiaya anaknya yang masih balita.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Usianya masih 4 tahun. Tapi FARS harus kerap menerima perlakuan kasar dari ayahnya, MSS alias SS (38). Tidak hanya ditampar, balita ini juga ditendang.

Belakangan terungkap, tindakan kejam itu dilakukan SS sebagai bentuk kekesalannya karena harus mengurus tiga anaknya seorang diri. Istrinya lebih memilih bekerja di Malaysia ketimbang mengurus anak.

SS sendiri sehari-hari bekerja sebagai juru parkir (Jukir). Terbongkarnya penganiayaan terhadap FARS bermula dari viralnya video penyiksaan bocah ini.

Video dikirimkan ibu korban kepada kerabatnya hingga akhirnya menyebar luas. Dasar itu pula, ditambah adanya laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan menciduk SS.

Penangkapan terhadap pria yang menetap di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, itu dibenarkan Kanit UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting, Senin (30/11/2020) siang.

BACA JUGA..  Suara Bising Dihentikan! 7 Motor Brong Terjaring Razia

Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka itu merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga korban yang tertuang di Nomor: LP/2872/XI/2020/SPKT Restabes Medan, 16 November 2020.

“Dari keterangan MRS (44) yang merupakan keluarga korban dan juga saksi, ia mengetahui FARS dianiaya ayah kandungnya dari ibunya yang bekerja di Malaysia. Dimana saat itu MRS dikirimi oleh ibu korban video penyiksaan bocah tersebut yang dilakukan ayahnya sendiri,” ujarnya.

Kepada petugas, saksi mengaku tidak melihat langsung penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada anaknya. Namun MRS pernah melihat pipi korban lebam.

BACA JUGA..  Tawuran Berdarah di Medan Tembung, Ragil Dibui 13 Tahun atas Kematian David

Tetapi saksi tidak menghiraukannya lantaran korban sedang bermain dengan anak saksi.

“Petugas UPPA belum lama ini lantas mengajak saksi untuk mendampingi ke rumah korban. Setibanya di Jalan AR Hakim, petugas langsung menemui kepling setempat agar didampingi ke rumah tersangka dan akhirnya bertemu dengan korban,” terangnya.

Saat dimintai keterangannya, korban mengaku sering dipukul dan ditampar ayahnya berulang kali di bagian pipi serta punggung. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan tersangka saat malam hari ketika baru pulang bekerja sebagai jukir.

Korban juga tidak mengetahui kenapa ia sering dipukuli ayahnya.

“Keterangan korban juga diperkuat dengan pengakuan abang dan kakaknya, FMS (13) serta FPKS (9) yang menyebutkan jika korban sering dianiaya ayah mereka. Petugas kita juga meminta keterangan para tetangga,” AKP Mardianta.

BACA JUGA..  Uang Rakyat Rp6 Miliar Melayang, 12 Terdakwa Korupsi Jalan Dituntut

“Dan ternyata para tetangga sering mendengar korban menangis pada malam hari karena sering disiksa ayahnya,” sambungnya.

Kanit menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka dari tempat kerjaannya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui sering memukul kening, bahu serta menendang perut korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 80 Ayat (1), (4) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (sor/ras)