6,4 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi Gagal Edar di Medan

oleh
PERLIHATKAN: Dua dari 12 tersangka memperlihatkan barangbukti sabu di Mapolrestabes Medan.

POSMETROMEDAN.com – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 6,4 kg sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi. Barang haram itu disita dari 12 tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi di Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil penyelidikan oleh personel selama periode Agustus- September 2020.

“Pengungkapan ini terdiri atas 8 kasus, dengan jumlah tersangka 12 orang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 17 September 2020.

Diurainya, pertama kali tersangka yang diamankan seorang pengedar ekstasi berinsial LW alias L (54) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan J (39) warga Jalan Binjai KM 10, Asrama Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal.

BACA JUGA..  Sidang Roni Paslani, PH Terdakwa Hadirkan Dua Saksi Meringankan

“Barang bukti 2000 butir pil ekstasi, kedua tersangka kita sergap ketika bertransaksi dengan personel yang menyamar (undercover buy) di Jalan Balai Desa,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga membekuk tersangka berinisial MAN (20) warga Jalan Serdang (Jalan HM Yamin), Gang Ketoprak, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, 1 September 2020.

“Tersangka MAN ditangkap ketika hendak mengantar sabu naik sepedamotor dari rumahnya ke Gang Obat, Jalan Setdang. Barang bukti sabu 2.150 gram disimpan di dalam jok sepedamotor,” kata AKBP Ronny.

BACA JUGA..  Tipu Dua Remaja, Pria Ini Larikan Motor NMAX

Kemudian, Senin 14 September 2020, polisi juga menangkap 2 pengedar 1 kg sabu di Jalan Amaliun Medan Kota.

“Tersangka J (57) dan YH (34) kita amankan dari sebuah warung di Jalan Amaliun,” jelasnya.

Lanjut AKBP Ronny menerangkan, personel Satres Narkoba juga membekuk 7 tersangka lainnya di pertengahan bulan September.

Mereka masing-masing, RG alias B (33) warga Jalan Bandengan Utara dan SI alias H (28) warga Jalan Sirandorung, Gang Aman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, dengan barang bukti 439,69 gram sabu.

“RG alias B dan SI alias H ditangkap di Jalan Asrama Medan Helvetia,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Oknum Dokter di Humbahas Dicokok Polisi Karena Kantongi Sabu Lalu Direhab  

KR alias J (31) warga Sidoarjo Gg Surip Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 412,5 gram sabu.

Polisi membekuk J (29) warga Jalan Asrama Perumahan Bumi Asri Medan Helvetia dengan barang bukti 229,06 gram sabu. SW (38) di Jalan Cokroaminoto Medan Perjuangan dengan barang bukti 193,61 gram sabu.

“Tersangka J disergap di jembatan Citraland Jalan Williem Iskandar,” ungkap Ronny.

Kedua tersangka terakhir yakni SA (41) dan ZH (44) ditangkap di pintu tol keluar Marelan dengan barang bukti 600 butir pil ekstasi.(sor)