5 Maling Toko Miduk Tarutung Diringkus, 2 Residivis Perampokan Kelas Kakap

oleh
PAPARKAN: Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner MH. Samosir SIK memaparkan hasil pengungkapan kasus perampokan Toko Miduk Tarutung.

POSMETROMEDAN.com – Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap lima tersangka pencurian dari Toko Miduk milik Nursintan panggabean di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Tarutung. Komplotan ini beraksi pada 1 Juli 2019.

Para tersangka sukses membawa kabur brangkas yang berisikan uang tunai, perhiasan emas, berlian, jam tangan antik yang diperkirakan Rp1 miliar serta surat-surat berharga lainnya.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner MH. Samosir SIK, dalam siaran persnya ke wartawan Kamis (17/9) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap lima pelaku pencurian tersebut.

Kelima tersangka masing-masing, Leonard Marbun (30) warga Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan, Derpin Sihombing (49) warga Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan Taput.

Kemudian, Marisi Nurmala Lumbantobing (49) warga Jalan SM Raja Tarutung Taput. Selanjutnya, Al Rahman Ambarita (45) warga Jalan Malanton Siregar Gang Barito No 7 Marihat Jaya Siantar.

Terakhir, Yusuf P. Sihotang alias Pangaloan Alias Ereget (45)  warga Blok Kresek RT/RW 004/001 Kelurahan Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, Jabar.

“Team khusus yang kita bentuk berhasil menangkap para tersangka, setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Karena pada saat terjadinya pencurian di toko miduk tersebut, minimnya alat bukti, keterangan saksi serta rekaman CCTV yang ada,” AKBP Jonner.

BACA JUGA..  Nekat Edarkan Sabu, Dua Pria Digelandang ke Kantor Polisi

“Dan pada saat peristiwa tersebut terjadi, pemilik toko tidak berada di toko nya atau toko tersebut kosong tanpa ada yang menghuni,” sambungnya.

Pada tanggal 12/6/2020, petugas mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan dua pelaku. Leonardo Marbun dan Derpin Sihombing kemudian diamankan dari rumah masing-masing.

“Setelah mengamankan kedua tersangka, kita mendapat keterangan sebagai bukti yang kuat tentang keterlibatan ketiga tersangka lain. Namun dalam keterangan yang kita miliki masih belum jelas,” kata AKBP Jonner.

“Karena kedua tersangka tidak mengetahui nama asli ketiga tersangka lain, hanya marga dan wajahnya dikenal. Sehingga team kita pun harus bekerja dengan betul untuk menghubungkan bukti dan informasi yang kita kumpulkan,” lanjutnya.

Kapolres menambahkan, informasi sekecil apapun didapat selalu digelar untuk menerima seluruh pendapat.

“Dari penggalian yang sangat dalam kita berhasil menangkap satu orang lagi tersangka baru, yakni Marisi Nurmala Lumbantobing dari rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Tarutung pada 12 Agustus 2020,” terangnya.

Dari hasil penangkapan tersangka Marisi Nurmala, team mendapat keterangan tambahan.

“Tidak cukup hanya dengan keterangan-keterangan, kita juga bekerjasama dengan team Pusat Inafis Mabes Polri untuk mengungkap kedua tersangka lain,” ujar kapolres.

BACA JUGA..  Aksi Edarkan Sabu, Berakhir di Tangan Polisi

Sebab menurut kapolres, tersangka Yusup P. Sihotang dan Al Rahman Ambarita sudah merupakan perampok kelas kakap yang terorganisir. Keduanya juga merupakan residivis pihak kepolisian di Jakarta dan Jawa Tengah.

Namun team berhasil menemukan keberadaan pelaku. Berbekal kerjasama dengan berbagai team kepolisian, tersangka Al Rahman Ambarita sukses dicokok.

“Berkat kerjasama dengan pusat Inafis Mabes Polri, kita berkordinasi dengan Polres Indramayu Polda Jateng, Polres Banjar Negara Polda Jateng, Polres Sleman Polda Yogja, Polres Bantul Polda Yogja, Polsek Parang Tritis, Polsek Kusumo, Polsek Kresek, Polda Metro Jaya, Polres Deli Serdang, Sat Brimob Polda Sumut dan Polda Sumatera Utara,” sebutnya.

Pada tanggal 13/8/2020, akhirnya Polres Kebumen berhasil menangkap tersangka Al Rahman Ambarita dan kita jemput kesana.

Selanjutnya dari keterangan tersangka Al Rahman, pihaknya mendapat keterangan tentang tersangka Yusup P Sihotang.

Dengan buruan team gabungan, pada tanggal 26/8/2020 tersangka Yusup P Sihotang diamankan Polda Metro Jaya di salah satu rumah makan di Tambora Jakarta Barat.

“Setelah  tersangka Yusuf P Sihotang dan AL Rahman mencuri di Toko Miduk, mereka beraksi lagi di daerah Jakarta,” kata kapolres.

BACA JUGA..  Bisnis Haram di Balik Rumah, IRT Ditangkap Edarkan Sabu

Setelah ditangkap Polda Metro, Kapolda Sumut berkordinasi dengan Polda Metro. Tersangka kemudian diserahkan ke Polres Taput untuk penyidikan lebih awal.

“Tersangka Yusuf dan Al Rahman ini memang sudah penjahat kelas kakap dan licik. Namun kita tidak mau kalah dengan penjahat,” sebut kapolres.

“Di daerah Jawa mereka sudah lebih 25 kali beraksi dengan komplotan yang berbeda-beda dan tiga kali sudah menjalani hukuman,” terangnya lagi.

Setelah diperiksa, terungkap bahwa mereka mengakui sudah 3 kali beraksi di wilayah Taput sebelum ke toko Miduk. Sekitar bulan Juni 2019 mencuri brangkas dari Pabrik Tapioka PT Hutahaean Bahal Batu Siborongborong.

Selain itu, keduanya mencuri tabung gas 75 buah dari Sipoholon dan mencuri brangkas di Sidempuan Tapsel.

“Barang bukti yang kita amankan keseluruhan 1 buah brangkas, brangkas yang sudah sempat di buang di sungai, 1 unit sepeda motor, 1 buah buku tabungan BRI. Team kita masih terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut kelima tersangka diterapkan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(bbs)