POSMETROMEDAN.COM – Petugas Tekab Polsek Sunggal berhasil mengamankan dua orang lelaki berinisial AP (29) warga Sukadamai, Desa Klambir V Kebun, Kec.Hamparan Perak dan IWS (30) warga Jl.Menteng II, Desa Binjai, Kec.Medan Denai, Kamis (20/8) pukul 18.30 wib.
Dua sekawan ini diciduk setelah melakukan aksi jambret terhadap korban seorang wanita inisial WP (39) warga Jl.Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kec.Sunggal DS.
Awal cerita, WP (Korban) yang saat itu hendak pergi berbelanja ke Gaperta Ujung dengan menggunakan sepeda motor, Kamis (20/8) sore. Saat melewati Jl.Banten Baru, Desa Tanjung Gusta, Kec.Sunggal, dari arah belakang dua pelaku (AP dan IWS) dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam langsung memepet korban dan mengambil Handphone (HP) milik WP.
Terkejut aksi kedua pelaku, WP langsung mengejar sembari berteriak maling. Mendengar teriakan korban, sebagian warga yang melintas di Jl.Banten Baru membantu dengan mengejar kedua pelaku.
Namun nahas, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya hingga berhasil ditangkap. Tanpa dikomandoi, warga langsung memberikan bogeman terhadap kedua pelaku.
Beruntung nasib kedua pelaku bisa diselamatkan setelah Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas, selanjutnya mengamankan kedua pelaku dari amukan warga.
“Kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Merk HUAWEI warna warna kuning dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio warna hitam tanpa plat. Dan korban langsung dibawa ke mako guna proses selanjutnya,” ucap Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, AKP Budiman. Kamis (27/8) sore dalam siaran persnya.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku yang masih berusia produktif ini terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Kedua tersangka kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Budiman. (oki)












