Kecanduan Narkoba, Dua Pemuda Kutalimbaru Bobol Rumah di Perumahan Permata Indah

oleh

POSMETROMEDAN.COM – Gak tahan dengan godaan Narkotika, dua pria warga Desa Kutalimbaru, Kec.Kutalimbaru, DH (41) dan DA (33) nekat membobol salah satu rumah di Perumahan Permata Indah, Medan Krio.

Aksi dua sekawan itu dilaporkan korban. Dan, tim Reskrim Mapolsek Medan Sunggal berhasil mengamankan dan menjebloskan keduanya ke sel tahanan.

Diketahui, pengungkapan tersebut berawal dari pengaduan korban M Ahdan (28) warga Perum Permata Indah Medan Krio, ke Polsek Sunggal. Sabtu (24/8), tentang pencurian di rumahnya yang saat kejadian ditinggal kosong.

BACA JUGA..  Maling Sikat NMax Warga Samping KIM Star

Mendapati laporan pengaduan itu, tekab Polsek Sunggal langsung melakukan olah TKP dan berhasil didapatkan rekaman CCTV, hingga diketahui ciri-ciri terduga pelaku.

“Berbekal adanya ciri pelaku, dilakukan penyelidikan dan tidak berapa lama kemudian berhasil di ketahui keberadaan pelaku yang bermaksud menjual hasil kejahatannya di Desa SM Diski, Kec.Sunggal DS,” terang Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, AKP Budiman, Kamis (27/8) sore.

BACA JUGA..  Remaja Putri Tak Sadarkan Diri, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi

Usai mengamankan DH dan DA, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) unit Televisi dan 1 (satu) buah besi pencongkel ban.

“Saat di interogasi, keduanya mengakui perbuatannya mengambil barang dirumah korban (M Ahdan). Setelah diketahui rumah korban dalam keadaan kosong dan rencananya hasil kejahatan akan dijual untuk membeli narkoba,” Kata Budiman dalam siaran persnya.

BACA JUGA..  Lima Paket Sabu Ditemukan, Tiga Pria Diciduk Polisi

Guna proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya ditahan di RTP Polsek Sunggal. “Kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Budiman. (oki)