Carli dan Wak Delen Diringkus Tekab Polres Tanjungbalai, Pulaknya Curi Lembu

oleh
TERSANGKA: Kedua tersangka yakni Zerli alias Carli dan Adlin alias Wak Delen berikut barang buktinya saat diamankan ke Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian)

POSMETROMEDAN.COM – Terlibat pencurian seekor lembu, Zerli alias Carli (43) dan Adlin alias Wak Delen (58) ditangkap tim Tekab Polres Tanjungbalai, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 19.40 Wib.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/156/VI/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 03 Juli 2020 atas laporan dari Al Mustaqim (30) sebagai korban. Dalam laporannya itu, Al Mustaqim mengaku, pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 04.00 Wib telah kehilangan seekor lembu dari kandangnya di Jl.Palem, Lingk.III, Kel.Bunga Tanjung, Ke.Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, ujar Iptu AD Panjaitan, Selasa (14/7/2020).

“Atas kejadian tersebut, pelapor telah mengalami kerugian material senilai Rp12.000.000.- Dan akhirnya, korban membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan.

Menurut Panjaitan, berdasarkan laporan polisi, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya mengetahui identitas dari salah satu pelaku pencurian lembu tersebut yakni Zerli alias Carli (43) warga Jl.Kemuning, Lingk.III, Kel.Selat Lancang, Kec.Datak Bandar, Kota Tanjungbalai. Selanjutnya, tersangka Zerli alias Charli (43) berhasil diamankan dari Jl.Durian, Kel.Sirantau, Kec.Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (13/7) sekitar pukul 18.00 Wib.

BACA JUGA..  Pesta Narkoba di Kapal, 6 Orang Ditangkap

Kepada petugas, Zerli alias Carli (43) mengaku melakukan aksi pencurian lembu tersebut bersama dengan Adlin alias Wak Delen (58) warga Jl.Anwar Idris, Kel.Bunga Tanjung, Kec.Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan Adi, warga Hesda, Kec.Air Batu, Kab.Asahan. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib, personil Tekab Sat Res Krim Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap Adlin alias Wak Delen (58) saat berada di Jl.Mesjid, Kel.Pulau Simardan, Kec.Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Namun, saat tim Tekab Sat Reskrim melanjutkan penangkapan terhadap tersangka Adi sesuai dengan alamat yang ditunjukkan kedua tersangka, ternyata tersangka Adi tidak ditemukan. Selanjutnya, kedua tersangka yakni Zerli alias Carli (43) dan Adlin alias Wak Delen (58) berikut barang buktinya diamankan ke Polres Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Lawan Begal, Karyawan Indomaret Terluka Sepeda Motor Selamat

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah tali warna putih yg di lepas dari leher lembu milik korban, satu buah keranjang yg di gunakan pelaku mengangkut lembu milik korban yang diambil oleh pelaku, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku mengangkut lembu milik korban yang di ambil oleh pelaku dan satu pasang sepatu bot warna hitam milik pelaku. (ign)