Miliki Sabu dan Ganja, Anak Imam Bonjol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

oleh

POSMETROMEDAN.COM – Unit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Kali ini Purnama Sagita (29) warga Jl.Imam Bonjol, Kel.Mencirim, Kec.Binjai Timur harus meringkuk di sel polisi, karena terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ganja.

Keterangan diperoleh, unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Senin (13/7) pukul 21.0 wib.

Setelah mengetahui ciri-ciri orang yang membawa narkotika tersebut, tim langsung menuju ke lokasi yang di infromasikan di Jl.Binjai Km 16, Desa Sei Semayang, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang, tepat di depan SPBU.

“Unit Reskrim Polsek Sunggal mencoba mendekati dan pada saat itu juga laki-laki tersebut membuang sebuah plastik kecil, kemudian langsung ditemukan dan diamankan unit reskrim. Dan setelah ditanyai, laki-laki tersebut mengaku bernama Purnama Sagita,” Ucap Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, AKP Budiman, Selasa (14/7) sore dalam siaran persnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim ini menemukan satu bungkus kertas kecil berisi daun ganja kering dari saku belakang Purnama. “Kemudian langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 1 plastik kecil berisi sabu-sabu dan 1 bungkus kertas kecil berisi daun ganja kering,” pungkas Budiman.

Atas perbuatanya, Purnama yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (oki)