Kantongi Sabu, Ajudan Pasrah Masuk Bui Polres Tanjungbalai

oleh

Tanjungbalai – Terbukti mengantongi Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus, Ajudan (50) akhirnya pasrah saat di gelandang personil Sat Res Narkoba ke RTP Polres Tanjungbalai.

Pria setengah abad yang tinggal di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan M Abbas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kta Tanjungbalai pada hari Selasa (9/6) sekitar pukul 16.00 Wib.

Keterangan diperoleh posmetromedan.com/Posmetro Medan, walnya Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan, bahwa di sebuah warung di daerah Jalan M Abbas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu sering terjadi transaksi atau jual beli Narkotika. Atas informasi tersebut, Kanit I Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Ipda Lisbet Simatupang bersama dengan personil Sat Res Narkoba langsung bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  Bareskrim Bongkar Jaringan Vape Etomidate Merek Batman di Sumut

“Setibanya di lokasi dimaksud, personil Sat Res Narkoba melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang duduk didalam warung. Melihat itu, petugaspun langsung mengamankannya serta diikuti dengan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tergeletak diatas lantai di dekat tersangka duduk,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, Rabu (10/6).

Menurut Putu Yudha, saat diinterogasi petugas, tersangkapun mengakui, bahwa bungkusan plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya. Katanya, setelah mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya, tersangkapun langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram guna proses hukum lebih lanjut. (ign)