Buang Sabu Saat Melihat Polisi, Wandi Alfarizi Ditangkap

oleh

Tanjungbalai – Terkejut dan ketakutan melihat polisi yang mendekatinya saat berdiri di Gg.Akasia, Jl.Teuku Umar, Wandi Alfarizi (20) langsung membuang bungkusan rokok dari kantong celananya. Akibatnya, warga Jl.Taqwa, Kel.Pantai Burung, Kec.Tanjungbalai Selatan ini langsung diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Polisi juga mengamankan berikut barang bukti satu bungkusan rokok yang berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH kepada awak media, Rabu (10/6) membenarkan penangkapan terhadap Wandi Alfarizi (20). Katanya, remaja ini ditangkap karena bungkusan rokok Surya yang dibuangnya tersebut ternyata berisi narkotika jenis sbau-sabu sebanyak 0,56 gram.

BACA JUGA..  Rem Blong, Truk Hino Hantam 4 Tiang WiFi Hingga Nyungsep ke Parit

“Kedatangan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai ke Jalan Teuku Umar, Gang Akasia, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (9/6) malam sekitar pukul 21.00 Wib adalah atas adanya laporan dari masyarakat. Dimana masyarakat melaporkan, bahwa di kawasan Jalan Teuku Umar, Gang Akasia, Kelurahan Karya itu sering terjadi transaksi narkotika.

BACA JUGA..  Tertidur, HP Lenyap, Pelaku Gasak Rp5 Juta Lewat SMS Banking

Pada saat personil Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Lisbet Simatupang turun kelokasi guna melakukan penyelidikan, tersangka terlihat merogoh kantong celananya dan langsung membuang bungkusan rokok Surya. Melihat itu, petugaspun langsung mengamankan tersangka dan menyuruhnya mengambil kembali bungkusan rokok Surya yang dibuangnya tersebut.

Setelah diambil dan diperiksa, ternyata bungkusan rokok Surya tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kepada petugas, tersangkapun mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang ada dalam bungkusan rokok Surya yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH.

BACA JUGA..  Hari Ini! Roy Suryo Sidang Praperadilan

Katanya, atas dasar pengakuannya tersebut, tersangkapun langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan, lanjutnya, barang bukti yang diamankan adalah berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan 1 (satu) kotak rokok merk Surya. (ign)