Tanjungbalai – Terbukti mengantongi Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus, Ajudan (50) akhirnya pasrah saat di gelandang personil Sat Res Narkoba ke RTP Polres Tanjungbalai.
Pria setengah abad yang tinggal di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan M Abbas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kta Tanjungbalai pada hari Selasa (9/6) sekitar pukul 16.00 Wib.
Keterangan diperoleh posmetromedan.com/Posmetro Medan, walnya Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan, bahwa di sebuah warung di daerah Jalan M Abbas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu sering terjadi transaksi atau jual beli Narkotika. Atas informasi tersebut, Kanit I Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Ipda Lisbet Simatupang bersama dengan personil Sat Res Narkoba langsung bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi dimaksud, personil Sat Res Narkoba melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang duduk didalam warung. Melihat itu, petugaspun langsung mengamankannya serta diikuti dengan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tergeletak diatas lantai di dekat tersangka duduk,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, Rabu (10/6).
Menurut Putu Yudha, saat diinterogasi petugas, tersangkapun mengakui, bahwa bungkusan plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya. Katanya, setelah mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya, tersangkapun langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram guna proses hukum lebih lanjut. (ign)












