Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 Triliun Disahkan DPRD

oleh
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti dan Ketua DPRD Langkat Sribana tandatangani pengesahan P-APBD Langkat 2026, Kamis (10/9) di Stabat. (posmetro)

POSMETROMEDAN.com- DPRD Langkat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perubahan APBD tersebut ditetapkan sebesar Rp2.877.023.011.209.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Langkat, Kamis (10/9/2026). Agenda tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat.

Sebelum pengesahan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat, Ahmad Senang, membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran. Selanjutnya, masing-masing juru bicara fraksi DPRD Langkat menyampaikan pendapat akhir fraksi. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Langkat.

BACA JUGA..  DPRD Deli Serdang Belum Satu Suara Soal Pemekaran Percut Seituan

Dalam laporan Badan Anggaran disebutkan, berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Langkat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk pembahasan bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD), terdapat perubahan pada struktur pendapatan dan belanja daerah.

Pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bertambah sebesar Rp383.245.310.244 dibandingkan dengan anggaran dalam Rancangan APBD 2026. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp276.203.600.000.

BACA JUGA..  Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa

Pada sisi belanja daerah, anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bertambah sebesar Rp691.187.406.755,56. Dalam perubahan tersebut juga terdapat penyertaan modal atau investasi Pemerintah Kabupaten Langkat sebesar Rp9,25 miliar.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, setelah mengetuk palu sebagai tanda pengesahan Perubahan APBD 2026, meminta Pemkab Langkat segera menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA..  Dua Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Dirujuk ke RS Jakarta, Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif

Pengesahan ditandai penandatanganan kesepakatan antara Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti bersama Ketua DPRD Langkat Sribana.

Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan dapat segera menindaklanjuti pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati dalam perubahan anggaran tersebut.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala